
Pasalnya, sedikit banyak ia telah berbuat aniaya kepada orang tua dan mengurangi hak mereka, atau terkadang ia memutus hubungan dengan mereka. Maka ia pun pantas mendapat dua hukuman, yaitu di dunia maupun di akhirat.
Rasulullah SAW bersabda, “Tiada suatu dosa yang patut Allah segerakan hukuman nya kepada pelakunya di dunia di samping (siksa) yang Allah simpan untuknya di akhirat, melebihi kesewenang-wenangan dan memutuskan tali kekeluargaan.” (H.R. Bukhari)
Maka kedurhakaan anak pantas dikhawatirkan oleh siapa saja, sebelum menjadi fenomena miris di tengah masyarakat dan berujung musibah bagi mereka.